News
Ramli mengatakan pemutaran lagu Indonesia Raya tidak melanggar hak cipta karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Pasal 43 huruf a (UU Hak Cipta) mengatakan ...
Dengan demikian, lagu Indonesia Raya tiga stanza tidak sekadar lantunan kebangsaan, melainkan sarat pesan mendalam. Persatuan membangun bangsa, doa dan moral menjadi fondasi harmonis, serta janji dan ...
Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di stadion atau acara resmi seharusnya bebas dari biaya royalti.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan tantangan royalti lagu 'Indonesia Raya' di acara resmi.
Suara lagu Indonesia perlahan menghilang dari kafe-kafe di Tebet. Aturan royalti membuat pelaku usaha memilih diam atau beralih ke musik asing.
DPR RI menegaskan bahwa membayar royalti untuk lagu Indonesia Raya adalah hal yang aneh dan tidak perlu.
Lagu 'Indonesia Raya' bebas dinyanyikan tanpa bayar royalti karena sudah jadi domain publik dan tak lagi dilindungi hak cipta.
Terlebih, lagu tersebut kini sudah masuk dalam domain publik. “Jadi jelas, tegas, menurut Undang-Undang, tidak perlu membayar royalti karena bukan pelanggaran untuk menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’ ...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan penggunaan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tidak dikenakan royalti. Menurut Fadli, lagu ciptaan WR Supratman ini adalah sebuah ...
Saat sesi tanya jawab, Arie Ardian menanyakan isu yang berkembang di publik belakangan ini, salah satunya mengenai kejelasan hak cipta lagu Indonesia Raya. Adapun dalam persidangan uji materi UU Hak ...
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Lagu-lagu Indonesia maupun Barat tak lagi diputar di kafe-kafe maupun hotel dan restoran. Demi menghindari persoalan royalti, tempat nongkrong itu memilih memutar rekaman suara… ...
Berikut lagu nasional yang statusnya bisa dikenai royalti karena belum masuk domain publik yang dilindungi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results